Tanpa Perlawanan, Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba di Desa Bindu OKU Ditangkap Polisi
Tim res Narkoba telah mengamankan dua orang tersangka yang dicurigai merupakan pengedar narkoba-Foto:Arman Jaya-
BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Perjalanan bisnis terlarang dua orang sekawan yakni Wahyu Anugrah (20) dan Supriyanto (21) untuk melancarkan peredaran bisnis narkoba miliknya terhenti di pinggir jalan di Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, OKU Selasa 18 Juni 2024.
Sebab kedua kawan ini telanjur ditangkap polisi Polres OKU lantaran telah meresahkan warga sekitar atas ulahnya kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat diamankan, wahyu dan Supriyanto sedang menggunakan sepeda motor.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, keduanya merupakan warga pendatang dari Dusun II Desa Ibul Dalam, Rambang Kuang, kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ansipasi Penyalahgunaan Narkoba, Sejumlah Anggota Polisi di Polres OKU Dites Urine! Ini Hasilnya
BACA JUGA:Lawan Narkoba di Kalangan Masyarakat, Babinsa Koramil Kelapa Hadiri Rapat P4GN
"Ya, betul Tim res Narkoba telah mengamankan dua orang tersangka yang dicurigai merupakan pengedar narkoba.
Hal itu diyakinkan saat polisi berhasil menemukan paket narkoba jenis sabu saat dilakukan pengeledahan terhadap keduanya," jelasnya.
Menurut keterangan dari kepolisain, berat barang haram jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2,24 gram yang terbungkus dalam kertas timah berwarna silver.
Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan milik mereka.
BACA JUGA:Sinergitas Tim Gabungan Satgas Pamtas di Tapal Batas Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
"Maksud dan tujuan terduga pelaku membawa barang bukti tersebut untuk dijual kembali," tandas Holdon.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 unit sepeda motor merk vixion warna putih dengan nomor plat A 5749 BX dan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.