Sikat! Polres Ogan Ilir Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online
Tindakan tegas akan dilakukan pihak Polres Ogan Ilir terhadap anggotanya yang berjudi online.-Wijdan koranpalpres.com-
Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan terhadap handphone personil dan belum ditemukan anggota yang memiliki aplikasi judi online.
"Langkah tegas ini diambil karena judi online melanggar UU ITE, pasal 27 Ayat (2) No. 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," tukasnya
BACA JUGA:Truk ODOL Masih Melintas di Jalan Lintas Ogan Ilir, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini
BACA JUGA:Buntut Polwan Bakar Suami! Polres Ogan Ilir Keluarkan Himbauan Setegas Ini
Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.