Beri Penyuluhan Hukum, Sultan Palembang Buat Terpukau Masyarakat Adat

Sultan Palembang Darussalam, SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja bersama keluarga besar Yayasan Kesultanan Palembang Darussalam dan Yayasan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat adat.--kesultanan palembang darussalam for koranpalpres.com

Dato’ Pangeran Suryo Kemas Ari Panji, Pangeran Yudo Heri Mastari, Dinda Dwi Agresia, tokoh adat dan budayawan kota Palembang Ali Goik dan Pedo, serta Youtuber Palembang Mang Dayat.

Lebih lanjut, Sekretaris Yayasan Kesultanan Palembang Dato’ Pangeran Suryo Febri Irwansyah mengimbuhkan, penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat adat.

BACA JUGA:Gokil! Menari 8 Jam Tanpa Jeda, Ratusan Penari Ini Buat Sultan Palembang Terkesima

BACA JUGA:Ribuan Peserta Antusias Hadiri Puncak Ziarah Kubra, Ini Harapan Sultan Palembang

Lewat kegiatan ini pula pihak Yayasan Kesultanan Palembang Darussalam ingin memastikan mereka mendapatkan akses yang adil terhadap keadilan.

Acara ini disambut dengan antusias oleh para peserta penyuluhan yang terdiri dari berbagai perwakilan masyarakat adat di Palembang. 

Mereka terlihat sangat aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait isu-isu hukum yang dihadapi sehari-hari.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, Febri berharap kesadaran hukum dan akses keadilan bagi masyarakat adat di Palembang dapat semakin diperkuat. 

BACA JUGA:Go Internasional! Sultan Palembang Kenalkan Hulu Melayu ke Ulama Asal Thailand

BACA JUGA:Sultan Palembang Dukung Lorong Taman Bacaan Jadi Kampung Dulmuluk, Ini Alasannya!

“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum, masyarakat adat diharapkan dapat lebih terlindungi dan terlayani dengan baik dalam berbagai aspek kehidupan hukum,” tandas Febri.

Masih di kesempatan yang sama, Dinda Dwi Agresia dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya menyampaikan bahwa acara ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat.

"Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum kepada masyarakat adat serta cara mengakses bantuan hukum yang tersedia," beber Dinda.

Narasumber utama dalam kegiatan ini, Bustanul Fahmi dari Yayasan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya mengurai secara rinci berbagai informasi penting terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

BACA JUGA:Bukan Hanya Kemas Ahmad Idham Murni, Petuah Sultan Palembang Ini untuk Semua Pengurus Percasi Kota Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan