Terungkap! Kejati Sumsel Temukan Bukti DPO R Terima Rp7 Miliar Dugaan Korupsi Internat Desa Dinas PMD Muba

Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan terungkap bahwa Tersangka R (DPO) kasus dugaan Korupsi Internat Desa Dinas PMD Muba telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar Rp7 miliar. --Kurniawan

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka R untuk memberikan informasi," terangnya.

Bahkan meminta tersangka R untuk kooperatif, karena tim Penyelidik Kejati Sumsel akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka R ini.

BACA JUGA:Profil Ucok Abdul Rauf Damenta, Pj Wali Kota Palembang Pengganti Ratu Dewa

BACA JUGA:SAH! Ucok Abdul Rauf Gantikan Ratu Dewa Jabat Pj Wali Kota Palembang

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan kembali 1 orang tersangka.

Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi.

Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Kita Kembali menetapkan satu orang tersangka, hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Ratu Dewa Bocorkan Kriteria Pendampingnya untuk Maju Pilwako Palembang, Sosok Itu Ternyata…

BACA JUGA:Membentang Sungai Musi! Sumsel Bakal Punya Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia, Telan Biaya Rp22,16 Triliun

Ia menerangkan, bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini (Rabu, red) kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka. 

Tersangka tersebut berinisial R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. "Belum ditetapkan tersangka, kita telah melakukan pemeriksaan tersangka R sebagai saksi," katanya.

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Flyover Megah Rp168 Miliar Bukan Termahal di Palembang, Masih Ada Flyover Rp236 Miliar, Begini Penampakannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan