Polri Memastikan Bandar Perjudian Online Bakal Dijerat Pasal TPPU

Polri memastikan bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). --Bidhumas Polda Sumsel

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” tmabahnya.

Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat pihaknya, selebgram maupun artis akan pihaknya pastikan akan lakukan penindakan.

BACA JUGA:Komitmen Kuat, Polri Memberantas Kasus Judi Online Yang Kian Marak di Indonesia

BACA JUGA:Tegas Terukur, Polri Memastikan Anggota Polri Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri,  Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Melahirkan Bibit Penembak, Polda Sumsel Gelar Kapolda Cup

BACA JUGA:Luar Biasa! Polres Prabumulih Bagi-bagi Paket Sembako Gratis di Wilayah Polsek Berikut Ini

Tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. 

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. 

BACA JUGA:Menjadi Perhatian Pimpinan, Polda Sumsel Gelar Bhakti Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan