Polri Memastikan Bandar Perjudian Online Bakal Dijerat Pasal TPPU
Polri memastikan bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). --Bidhumas Polda Sumsel
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 4 berbunyi setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan.
BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
BACA JUGA:Wah! Pejabat Tertinggi Mapolres OKU Hadir Dalam Rapat Koordinasi, Berikut Buktinya
Yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 5 ayat (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran.
Atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 5 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BACA JUGA:Penerimaan Bintara Polri TA 2024, Polda Sumsel Pastikan Transparan dan Objektif, Berikut Buktinya
BACA JUGA:Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak, Polda Sumsel Bakal Melakukan Operasi Mantap Praja 2024
Pasal 10 berbunyi setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan.
Atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".