Bandar Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Tim Polres OKU Saat di Rumahnya
Kerja tim Polres OKU dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya terus menuaikan hasil yang nyata-Foto:Arman Jaya-
BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Kerja tim Polres OKU dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya terus menuaikan hasil yang nyata.
Hal ini dibuktikan dalam sepekan ini, setidaknya terdapat lebih dari 6 kasus yang berkaitan dengan narkoba berhasil diungkap satres Narkoba Polres OKU.
Hal ini membuktikan bahwa tim kepolisian Polres OKU saat ini tidak main-main untuk menyisir peredaran narkoba yang memasarkan di wilayah hukum Polres OKU.
Tim Resnarkoba Polres OKU menyisir mulai dari yang kecil kurir, pengguna hingga ke bandar narkoba yang menjadi target kepolisian.
BACA JUGA:Menekankan Kepada Prajurit Menghindari Narkoba, Dandim Lampung Timur: Sayangi Keluargamu
BACA JUGA:Terbukti Membawa 200 Butir Narkoba, 2 Kurir Ditangkap, Berikut Wajahnya
Baru baru ini tim Polres OKU berhasil menangkap, Ari Wibowo (24) warga Dusun Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Jumat (21/6/2024) pukul 19.00 WIB.
Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Jalan Banyumas Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli," terang Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu M.
Pelaku dibekuk saat berada dalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Hendak Melakukan Jual Beli Narkoba, Anggota Unit Intel Kodim Kota Bandar Lampung Amankan Tiga Orang
BACA JUGA:Tanpa Perlawanan, Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba di Desa Bindu OKU Ditangkap Polisi
Jika terbukti bersalah Ari Wibowo dapat dikenakan pasal Pertama pasal 114 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dengan berat bruto 1,03 gram di atas lantai rumah yang sebelumnya dipegang dari tangan kanan AW," pungkas Andrian.