https://palpres.bacakoran.co/

Bangun Kerjasama Desa Pemdes, Wajib Kenali Hal-hal ini, Apa Saja Itu

ARAHAN : Narasumber sedang memberikan arahan kepada pemerintah kecamatan, kades dan pendamping -Bernat/koranpalpres.com-

Ditambahkan Novriandi, kerjasama desa tersebut dapat dimaknai sebagai satu kesepakatan bersama,

yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan.

BACA JUGA:10 Parpol Kabupaten Lahat Sepakat Komisioner KPU dan Bawaslu Minta Diganti, Ada Apa Nih

BACA JUGA:Dukung Potensi Petani, Kopi Disbun Lahat Kolaborasi dengan SCOPI dan Shop Tokopedia, Ini Respon Kepala Dinas

"Supaya menjadi potensi dan kewenangan desa sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban para pihak," imbau dirinya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tanjung Raja, Kecamatan Gumay Ulu, Rismanto mengemukakan, adanya pelatihan kerjasama antar desa ini akan menjadi motivasi dan inspirasi, bagi warga untuk bahu membahu mendukung program kerja pemdes.

"Tujuannya tiada lain meningkatkan kemampuan termasuk kualitas, antara pemdes, Badan Permasyarakatan Desa (BPD) agar lebih berimbang maupun berkesinambungan," terang dia.

Termasuk juga, masih ucapnya, membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesama), agar lambat laun mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan desa dari sisi penghasilan.

BACA JUGA:Jajanan Legendaris Satu Ini Tetap Eksis di Kabupaten Lahat yang Tak Lekang Oleh Waktu, Intip Yuk

BACA JUGA:8 Desa dan Kelurahan Kabupaten Lahat Masuk Penilaian Proklim KLHK 2024, Ini Persyaratannya

"Hal inilah yang dapat menjanjikan agar kerjasama terus terjalin, serta saling menguntungkan didalam menentukan jenis usaha apa yang akan di kenalkan dan promosikan," bebernya diamini Kades Lubuk Selo, Ahmad Yaumal didampingi Kades Simpur, Nidi Heriansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan