Alhamdulillah! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya

Ilustrasi - Alhamdulillah! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya-kolase koranpalpres.com-

b. Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

c. Jaminan pensiun mencakup jaminan pensiun yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

BACA JUGA:Guru Masih Bertanya-tanya! Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair, Kenapa Begitu?

BACA JUGA:GURU MENJERIT! Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Tak Kunjung Cair: Dinas Lain Kok Sudah Cair

d. Ada Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

d. Ketentuan lebih lanjut tentang jaminan pensiun untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak hanya uang pensiun, PPPK juga akan menerima jaminan sosial lainnya sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN menurut UU ASN 2023.

Untuk Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh PPPK diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

BACA JUGA:Gercepin Daftar! Pemprov Bangka Belitung Buka 3.332 Formasi PPPK dan 40 Formasi CPNS 2024

BACA JUGA:TERLENGKAP! Kemenkumham Resmi Rilis 24 Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftarnya

Informasi diatas mengenai UU ASN resmi disahkan, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan