Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Lahat Minta ASN Tak Sebar Berita Hoax dan Ujar Kebencian
BUBUHKAN TANDA TANGAN : Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi membubuhkan tanda tangan komitmen pengawasan, pencegahan dan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Lahat.-Bernat/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lahat serentak 2024, Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi meminta aparatur sipil negara (ASN) tak menyebar berita hoax (bohong) dan ujar kebencian.
"Memposisikan diri sebagai pihak netral. Tujuannya adalah menciptakan Pilkada yang sukses dan bermartabat, dengan menjaga integritas dalam menyikapi situasi politik," sebutnya didampingi Kepala Inspektorat, Drs Sahabadi T Msi, Kamis 27 Juni 2024.
Dirinya menambahkan, tentu ini sebagai langkah strategis untuk memastikan ASN tetap berperan secara adil dan netral selama proses pemilu.
"Bukan hanya komitmen saja, melainkan tidak menyebarkan ujaran kebencian lalu menggunakan media secara bijak, menolak politik uang dan mematuhi segala bentuk kode etik yang berlaku," ungkap dia.
BACA JUGA:Para Mantan Camat dan Emak-emak Merapi Barat Sambangi Cabup Lahat Yulius Maulana, Ada Apa ya?
BACA JUGA:Demi Hasilkan Buah Sawit Terbaik, 34 Petani Asal Kabupaten Lahat Ikuti Teknik Budidaya Kelapa Sawit
Ia menuturkan, setidaknya ada 4 poin penting terkait bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Diantaranya, pemahaman hukum yang mana ASN perlu memiliki mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur peran mereka.
Termasuk Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait lainnya.
Lalu, tentang pengawasan ketat diperlukan baik dari pihak internal maupun eksternal, memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dapat mengganggu netralitasnya.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Raih 2 Penghargaan Sekaligus Tingkat Provinsi Sumsel Dari Kategori Ini
BACA JUGA:SELAMAT! Pemkab Lahat Kembali Terima Penghargaan dari Kemenkes dari Kategori Ini
"Berikutnya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran netralitas, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil tanpa pandang bulu dan sosialisasi dan pendidikan, penting untuk terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada ASN tentang pentingnya netralitas dan dampak negatif pelanggaran netralitas terhadap kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik," imbaunya.
Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat, Polres Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, dan BKPSDM Kabupaten Lahat memberikan pandangan dan arahan terkait penegakan netralitas ASN.