Pinjam Motor Buat Beli Obat, 2 Pemuda di OKU Ditangkap Polisi 1 Orang Masih DPO
Dua pemuda di OKU pasrah ditangkap polisi kasus penggelapan motor atau pasal 378 dan 372 KUHP-Foto:Arman Jaya-
Lalu dilakukan penyidikan dan didapati bukti yang mengarah kuat kepada 3 orang terduga pelaku.
“Saat ini satu orang inisial RA masih DPO, dan akan terus dilakukan pengembangan, statusnya masih diduga sebagai penadah," ujar kasi humas.
BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Masalah Ini Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kanit PPA
BACA JUGA:Buron Empat Tahun, Warga OKU Timur Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Lakukan Tindak Kejahatan
Kedua tersangka termasuk barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa akan terus memburu RA yang masih buron dan mengupayakan pengembalian sepeda motor milik korban.