https://palpres.bacakoran.co/

Ga Neko-Neko! Mahasiswa Unand Beber Media Sosial Efektif Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga +62

Ga Neko-Neko! Mahasiswa Unand Beber Media Sosial Efektif Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga Indonesia.--freepik

Tidak heran beberapa tahun belakangan ini, media sosial sangat banyak diminati masyarakat Indonesia.

Jumlah pengguna media sosial yang begitu banyak di Indonesia, tentu saja mengoptimalkan kehadirannya sebagai media komunikasi (Ramadhani & Pratama, 2020).

BACA JUGA:Menjaga Fisik Tetap Prima, Jenderal Bintang 2 Kodam II Sriwijaya Gowes Bersama

BACA JUGA:Thailand dan Vietnam Pernah Hancur Lebur di Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia, Bagaimana Timnas Indonesia?

Beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa media sosial berperan penting dalam penegakan hukum seperti penelitian yang dilakukan oleh Sudirman, L. (2023).

Peran Media Sosial Sebagai Alat Pencapaian Suara Keadilan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia : No Viral No Justice.

Penelitian menunjukkan bahwa isu-isu yang mendapat perhatian luas di media sosial sering kali mendorong perubahan kebijakan atau tindakan hukum yang lebih cepat dan signifikan.

Dengan kemudahan akses komunikasi dan informasi, masyarakat atau pengguna media sosial dapat saling memberi informasi tentang aktivitas mencurigakan atau kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.

BACA JUGA:Tampil Kasual! Ini 6 Model Sepatu Converse Wanita Terpopuler, Beraktivitas Lebih Nyaman

BACA JUGA:Koleksi Yuk, Ini 5 Merk Parfum Wanita Aroma Soft, Wanginya Bikin Happy Seharian

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengunggahan atau penyebaran rekaman video mengenai suatu aksi pidana yang terjadi secara langsung atau yang telah terjadi yang kemudian dapat digunakan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pengadilan (Doly, 2020).

Dengan adanya media sosial dapat membantu penegak hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum untuk to company atau to confirm.

Artinya penegak hukum memberikan kontrol perilaku secara formal terhadap peristiwa-peristiwa sosial atau perilaku-perilaku yang dianggap menyimpang dari norma hukum (Ahmad, 2018). 

Dengan adanya kesadaran hukum akan memotivasi para penegak hukum untuk secara sukarela menyesuaikan segala perilakunya kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Daud et al, 2022). 

BACA JUGA:Merombak Kembali Dampak Jual Beli Politik di Media Sosial terhadap Generasi Z pada Pilpres 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan