Gagal Pileg, Rasyid Rajasa Serius Maju Pilwako Palembang 2024, 'Selain Cari Suara Juga Cari Istri'

Gagal Pileg, Rasyid Rajasa Serius Maju Pilwako Palembang 2024, 'Selain Cari Suara Juga Cari Istri' -rasyidrajasa.id-

Saat itu, ia mengendarai mobil Jeep BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR menuju ke bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi.

Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.

Akibatnya, dua dari lima orang yang terlempar, yaitu Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.

Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Namun Idham Holik selaku komisioner KPU menjelaskan, seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, jika caleg mantan terpidana sudah menyerahkan berkas dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, berarti secara peraturan tidak ada yang dilanggar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan