Puluhan Pengunjuk Rasa Desak Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Dugaan KKN Kegiatan BSPS

Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu 18 Oktober 2023-Foto: Wijdan-palpres

INDRALAYA - Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu 18 Oktober 2023.

Massa yang berjumlah belasan tersebut menyuarakan dugaan permasalahan pada Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) yang diturunkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Koordinator Aksi, Yopi Meitaha, demi mewujudkan cita-cita reformasi dan teganya supremasi hukum di Sumatera Selatan serta berlandaskan dengan:

1. Undang-undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat muka umum pasal layat berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara.

BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Pasar Kota Pagaralam Sepi Dan Daya Beli Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya

untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

3. Undang-undang no.39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia dalam pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyal mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan.

Atau ulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban kepentingan umum, dan keutuhan bangsa"

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Sambut Hangat Siswa SDIT At-Taqwa Gumawang, Ini Tujuannya

4. Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan peran.

Serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

"Maka kami dari SPM Sumsel sebagai agen kontrol pemerintahan dalam hal ini meminta Kejari Ogan Ilir mengusut tuntas BSPS yang diduga kuat pada pengadaan barang barang bangunan di mark up harga HPS terlalu tinggi," paparnya.

"Dan pemotongan pada penerima bantuan sampai 15% dari 20 juta satu penerima bantuan yang diambil dari toko penyedia," sambungnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan