SAH! Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Apakah Gajinya Dibayar Penuh?
Ilustrasi. Ibu melahirkan mendapatkan cuti maksimal 6 bulan. Lantas, apakah gajinya dibayar penuh?-Pexels.com/Yan Krukau-
Selanjutnya, pada bulan kelima dan keenam, ibu melahirkan hanya memperoleh gaji sebesar 75 persen.
Selain hak cuti melahirkan pada ibu hamil, pada Pasal 6 UU KIA juga dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Game Viral di TikTok yang Menguji Kesabaran, Seru Banget
BACA JUGA:KPU Kota Palembang Ajak Media Palembang Ekspres Dukung Suksesnya Pilkada 2024
Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.
Sebagai informasi, UU KIA sebelumnya sudah dibahas oleh DPR dan diproses pada 30 Juni 2022.
UU KIA memiliki 9 bab dan 46 pasal dalam upaya memberikan hak kepada ibu hamil pada fase seribu hari pertama.
Selain itu, UU KIA ini juga guna mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.