SAH! Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Apakah Gajinya Dibayar Penuh?

Ilustrasi. Ibu melahirkan mendapatkan cuti maksimal 6 bulan. Lantas, apakah gajinya dibayar penuh?-Pexels.com/Yan Krukau-

KORANPALPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. 

Aturan baru yang diteken per 2 Juli 2024 itu, juga mengatur soal pembayaran gaji selama karyawan tersebut mengambil hak cuti melahirkan.

Pasal 4 ayat (3) beleid itu mengatur setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal enam bulan.

Secara rinci, cuti hamil paling singkat adalah tiga bulan.

BACA JUGA:KEREN! Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia Ini Gunakan Teknologi Balancer, Ambisi Infrastruktur di Palembang

BACA JUGA:Adu Mekanik! Review Honda Stylo 160 Vs Yamaha Grand Filano, Skutik Matic Premium Mana yang Lebih Worth It?

Cuti tiga bulan tambahan diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lantas, apakah gaji bakal dibayar penuh jika ibu cuti melahirkan enam bulan?

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU tersebut mengatur setiap ibu yang mengambil hak cutinya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Karyawan tersebut tetap memperoleh hak berupa gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Progres Ruas Tol Musi Landas-Pangkalan Balai Sudah Sampai Segini, Palembang Betung Hanya 20 Menit!

BACA JUGA:5 Jenis Perguruan Tinggi di Indonesia, Cek Kriteria dan Fokus Pendidikannya

Namun besarannya gajinya berbeda, bergantung pada waktu cuti. Untuk tiga bulan pertama cuti melahirkan, karyawan mendapat gaji penuh. 

Begitu pula pada bulan keempat, gajinya dibayarkan penuh oleh perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan