SAH! Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Apakah Gajinya Dibayar Penuh?
Editor: Citra Utama
|
Kamis , 04 Jul 2024 - 09:50
Ilustrasi. Ibu melahirkan mendapatkan cuti maksimal 6 bulan. Lantas, apakah gajinya dibayar penuh?-Pexels.com/Yan Krukau-