INFO! Batas Usia Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang, Umur 40 Tahun Boleh Daftar, Cek Ketentuannya di Sini

TERBARU! Batas Usia Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang, Umur 40 Tahun Boleh Daftar, Cek Ketentuannya di Sini-Sumedang-

KORANPALPRES.COM – Kabar gembira bagi para CPNS 2024, karena mulai tahun ini batas usia pelamar di perpanjang hingga 40 tahun.

Usia pelamar merupakan hal penting dalam pendaftaran CPNS 2024, karena jika tidak memenuhi maka tidak dapat mengikuti seleksinya.

Berita ini tentunya menjadi kabar baik terutama bagi calon pelamar yang merasa tertantang dengan batas usis sebelumnya.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perubahan batas usia bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon pelamar.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Penyandang Disabilitas Boleh Ikut Tes CPNS di Pemkot Palembang, Ini Kata Ratu Dewa

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Seleksi CPNS 2024, Terbuka Peluang untuk Alumni SMA/SMK, Cek Syaratnya!

Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan batas usia pendaftaran CPNS yang sebelumnya maksimal 35 tahun kini telah diperpanjang untuk formasi tertentu.

Pengumuman ini sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, yang secara resmi menetapkan bahwa batas usia pendaftaran telah diperpanjang menjadi 40 tahun untuk formasi tertentu.

Perubahan ini merupakan respons terhadap permintaan yang meningkat untuk memberikan kesempatan lebih banyak kepada warga Negara Indonesia yang potensial untuk berkontribusi dalam administrasi pemerintahan.

Aturan baru ini mempunyai sejumlah ketentuan khusus, dimana mereka yang berusia hingga 40 tahun kini bisa mendaftar seleksi CPNS apabila mempunyai ijazah strata 3 (doktor).

BACA JUGA:Buruan Akses! Daftar 9 Instansi Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Link dan Persyaratannya di Sini

BACA JUGA:Info Terbaru! Ada 8 Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Terdapat 6 jabatan yang dapat dilamar oleh peserta yang berusia maksimal 40 tahun yang ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019, Ini Daftarnya: 

  1. Dokter
  2. Dokter gigi
  3. Dokter pendidik klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Akan Rekrut CPNS dan PPPK Tahun Ini, Terbanyak untuk Guru, Siapkan Berkas!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan