Bravo! Satres Narkoba Polresatabes Palembang Mengamankan 4 Pengedar Narkoba, Berikut Penjelasannya
Bravo, Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 4 pengedar Narkoba jenis sabu, berikut penjelasan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis 4 Juli 2024.--Kurniawan
BACA JUGA:Siap Melakukan Pengamanan Pilkada Serentak, Kapolri Katakan Begini
Kemudian hasil pengembangan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M Faris, Siswanto, Wahyudi, yang juga akan mengedarkan dan memberikan pengiriman kepada tersangka Candra Susanto.
"Namun belum sampai kepada tersangka Candra, untuk menghindari tersangka melarikan diri lalu kita cepat menangkap ketiga tersangka ini di Jalan Yayasan 1, Kecamatan IT II, Palembang, dan di parkiran PT GUI di Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, hingga kembali berhasil menyita BB Shabu 1059 gram," bebernya.
Melihat dari barang bukti yang diamankan ditemukan kesamaan dengan barang bukti yang berhasil diungkap beberapa Waktu lalu dengan barang bukti 13 Kg yang berasal dari luar negeri.
"Kita menduga barang ini masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera," ungkapnya.
BACA JUGA:Bahagia, Beginilah Pancaran Keluarga Sopyan Yang Mendapatkan Rumah Baru dari Kapolres Muara Enim
BACA JUGA:Ada Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat, Sosok Jenderal Bintang 2 di Polda Sumsel Ini Memimpinya
Untuk itu, pihaknya berharap kepada aparat di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia.
Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi.
Akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".