Jangan Terlambat! Ini Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Cek Link untuk Informasi Tagihan
Bagi masyarakat Kota Palembang yang memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera dibayarkan-Foto:instagram bapendapalembang-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bagi masyarakat Kota Palembang yang memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera dibayarkan.
Pembayaran PBB merupakan kewajiban bagi setiap pemilik properti di Indonesia, yang memiliki aset seperti rumah, tanah dan usaha lainnnya.
Dilansir dari media sosial berupa instagram dengan akun Bapendapalembang tertera jatuh tempo pembayaran tanggal 30 September 2024.
Masyarakat diingatkan untuk segera membayar dan jangan sampai terlewatkan, karena setelah masa jatuh tempo pembayaran berakhir akan dikenakan denda sebesar 1% setiap bulan.
BACA JUGA:Mau Melakukan Perubahan Nama di PBB? Berikut Syarat yang Perlu Kamu Siapkan dan Butuhkan
BACA JUGA:Pertamina Sumbang PBB dan BPHTB Terbesar Kota Palembang Tahun 2023
Seperti kita tahu PBB merupakan salah satu item dari 11 pajak untuk memungut pendapatan asli daerah (PAD).
PBB menjadi salah satu pajak yang wajib dibayar bagi pelaku usaha, pemilik rumah bangunan dan lahan.
Pajak yang dibayarkan merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan Kota Palembang.
Pembayaran PBB dapat dilakukan wajib pajak (WP) melalui loket pembayaran Bank Sumsel Babel, Bank Jabar Banten, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Onpays, Masago & Tokopedia.
BACA JUGA:Bahasa Indonesia Sudah Resmi di Unesco, Belum Jadi Bahasa Resmi PBB. Apa Saja 6 Bahasa Resmi di PBB?
BACA JUGA:Pelunasan PBB di Kelurahan Ini, Dapat Memberi Keuntungan Tersendiri Loh
Informasi Tagihan & Status Pembayaran PBB Dapat Dilihat Melalui Website Online https://pbb.palembang.go.id/portlet/
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melakukan pembayaran PBB: