Warga Desa di Ogan Ilir Ini Sukarela Serahkan Senpi dan Amunisinya
Warga Desa di Ogan Ilir Ini Sukarela Serahkan Senpi dan Amunisinya-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Warga Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir secara sukarela menyerahkan senjata api atau senpi berserta amunisinya, Sabtu 05 Juli 2024 ke Polres Kabupaten Ogan Ilir.
Senpi dan amunisi milik warga ini diserahkan melalui Kepala Desa Purnajaya, Joni Syafdariyandi ke pihak Reskrim Polres Ogan Ilir yang diterima Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah.
"Kita menerima berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam," ungkap Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman.
Menurut dia, penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Seni Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Tampang Pelaku Pembunuhan di Warung Kopi di Ogan Ilir yang Habis 'Main' Ogah Bayar
"Ini untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak," ungkap Kasi Humas Polres Ogan Ilir.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Polres Ogan Ilir menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Heboh! Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Ini Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar, Kondisinya Mengenaskan
"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum," katanya.
Namun lanjutnya, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Kusyanto.
Dibeberkannya, bahwa undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat.