https://palpres.bacakoran.co/

Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PLTSa Dikebut! Terlambat Bakal Dikenakan Pinalti

Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau dikenal dengan Incenerator untuk menyelesaikan masalah sampah di kota Palembang di tenggat 21 Oktober 2024--

BACA JUGA:Ini Hasil DLH Ogan Ilir Kelapangan, Terkait Pekerja Angkutan Sampah yang Dinilai Pilih-Pilih Angkut Sampah

"Untuk melakukan groundbreaking, perjanjian jual beli antara pihak pengembang dan PLN harus sudah selesai, setelah mendapatkan izin lingkungan dan izin bangunan gedung," kata Mustain

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan