Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan, Eks Pegawai FIF Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan, Eks Pegawai FIF Dihukum 1,5 Tahun Penjara--internet

KAYUAGUNG – Setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Kayuagung menyatakan terdakwa Yogi bin Syamhudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai Pasal 374 KUHPidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Selain itu Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa tersebut tetap ditahan dan semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan agar dikembalikan kepada Perusahaan Pembiayaan tempat terdakwa bekerja.

BACA JUGA:Nihil Tangkapan, Polisi Tekankan Pemilik Hiburan Hindari Potensi Prostitusi dan Narkoba

Barang bukti antara lain berupa 1 lembar kwitansi angsuran dan 1 lembar bukti pembayaran atas nama Rini Juarni sebesar Rp 1.710.000.

Dan 1 lembar bukti pembayaran dari Casmiyati sebesar Rp 1.410.00.

Majelis Hakim PN Kayuagung juga membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.

Atas putusan yang disampaikan dalam persidangan pada Senin, 6 November 2023, baik Penuntut Umum Ridho Hariawan Prabowo ataupun terdakwa Yogi menyatakan menerima.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Polres PALI Datangi Santri di Ponpes Latansa Mustika

Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Yogi bin Syamhudi (32), Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Terungkapnya kasus ini menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, bermula pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, saat seorang konsumen Perusahaan Pembiayaan berlokasi di Kayuagung, Casmiyati hendak mengambil kwitansi pembayaran angsuran bulan Maret yang telah ia bayarkan kepada Yogi selaku kolektor perusahaan pembiayaan tersebut.

Namun setelah dicek oleh pihak perusahaan pembiayaan cabang Kayuagung ternyata Yogi belum menyetorkan uang tersebut.

"Pihak perusahaan pembiayaan cabang Kayuagung melakukan sampling/kunjungan kepada konsumen satu persatu, ternyata banyak korban lainnya yang telah melakukan pembayaran angsuran melalui saudara Yogi," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan