Ciptakan PNS Berkompeten dan Profesional, BKPSDM Lahat Undang LAN RI, Ini Bahasannya

ARAHAN : Narasumber dari LAN RI memberikan arahan mengenai Analisis Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Pemkab Lahat-Bernat/koranpalpres.com-

"Dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier PNS, yang mana mereka wajib mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 JP dalam setahun," harap dirinya.

Aries Farhan menambahkan, adanya sosialiasi ini tentu saja akan mempermudah mengidentifikasi penyusunan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur.

BACA JUGA:SK Gubernur Ditunggu, Pelantikan 40 Anggota DPRD Lahat Makin Mendebarkan

BACA JUGA:SIAP-SIAP, 309 Kades se-Kabupaten Lahat Bakal Dikukuhkan Pj Bupati, Ini Kata Ketua DPC APDESI

"Sekaligus memberikan komprehensif terhadap pelaksanaannya yang didasari, oleh peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No 10/2018 mengenai pengembangan kompetensi PNS," imbau dia.

Dirinya berharap, pada akhirnya akan bermuara pada setiap OPD didalam mencapai tujuan, sasaran serta meningkatkan prestasi kerja aparatur.

"Sehingga output dihasilkan benar-benar mumpuni dan tidak ada lagi hal-hal mesti dikhawatirkan lagi, disebabkan tiap-tiap absi negara telah memahami berkaitan terhadap administrasi," tukas Aries Farhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan