https://palpres.bacakoran.co/

Berkas Kliennya Dilimpahkan, Kuasa Hukum Nilai Akuisisi PT SBS oleh PTBA Penuhi Ketentuan Perundang-Undangan

Berkas Kliennya Dilimpahkan, Kuasa Hukum Nilai Akuisisi PT SBS oleh PTBA Penuhi Ketentuan Perundang-Undangan--internet

BACA JUGA:Blender Barang Bukti Sabu, Ini Tujuan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

PTBA juga telah memenuhi ketentuan peraturan Nomor : X.K.1 : Keterbukaan Informasi,  dengan  menyampaikan Laporan Tentang Pengambilalihan PT SBS oleh Entitas Anak Perusahaan PT BMI kepada OJK pada tanggal 29 Januari 2015, yaitu 1 hari setelah dilakukannya akuisisi PT SBS oleh PT BMI selaku anak perusahaan PTBA.

“Jadi anggapan Penuntut Umum yang menyatakan perusahaan telah mengabaikan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip GCG dalam proses akuisisi PT SBS, itu tidak benar,” beber Soesilo. 

“Direksi saat itu telah memenuhi seluruh kaidah hukum dan prinsip tata kelola dalam mengakuisisi PT SBS,” tandasnya. 

Masih dalam konteks kasus ini, Soesilo juga menilai proses perhitungan kerugian negara yang menjadi landasan tuntutan penyidik itu salah, karena bukan dilakukan dan diumumkan oleh lembaga negara yang berwenang, dalam hal ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan Kejari Muara Enim

Perhitungan kerugian negara yang melandasi kasus ini dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan dengan total Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sekitar Rp. 162 miliar. 

Perlu diingat bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. 

Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”. 

“Dengan demikian, pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT SBS Oleh PTBA melalui Anak Perusahaan PT BMI adalah tidak sah karena instansi tersebut berdasarkan SEMA 4/2016 tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian keuangan negara,” pungkas Kuasa Hukum.*

Artikel ini telah tayang di radarpalembang.disway.id dengan judul "Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan