WOW! OJK Susun Aturan Baru, Pinjol Kini Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Benarkah?
OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar-OJK-
BACA JUGA:Sudah Terdaftar! Inilah 4 Aplikasi Pinjol Cair ke DANA, Resmi OJK
“Adanya penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” katannya.
Sebagai informasi, sampai Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol jumlahnya mencapai Rp64,56 Triliun.
Jumlah tersebut tercatat tumbuh sebesar 25,44 persen dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama atau year on year (yoy).
Sementara untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di angka 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.
BACA JUGA:Legal dan Aman! Ini 5 Daftar Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1 Persen, Sudah Resmi OJK
Terkait aturan baru pinjol yang masih dibahas oleh OJK ini juga ramai dikomentari warganet.
“Busettt bukannya di minimalisir malah dibukain pintu buat para galbay,” tulis warganet yang dikutip dari akun sosmed Lambe Turah pada 14 Juli 2024.
“Rakyat dididik berhutang, ini mah bukan dididik menjadi seorang pengusaha mandiri,” tulis lainnya.
“OJK sendiri yang menyetujui hal seperti ini, padahal korban banyak, OJK sendiri yang secara tidak langsung menjerumuskan masyarakat ke dalam hutang pinjol yang jelas banyak makan korban,” tulis warganet.
BACA JUGA:7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru 2024, Debt Collector Larang Lakukan Ini
“Kirain diperketat, eh malah dikasih red carpet,” timpal lainnya.
Terkait semakin banyaknya masyarakat yang percaya terhadap pinjol dipengaruhi literasi keuangan yang rendah.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2023, inklusi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 75,02 persen.
Sementara untuk literasi keuangan masyarakat mencapai 65,4 persen.