SELAMAT! 5 Ciri KPM PKH dan BPNT Ini Bisa Terima Dana Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

SELAMAT! 5 Ciri KPM PKH dan BPNT Ini Bisa Terima Dana Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya di Sini!-ilustrasi-palpres.com

KORANPALPRES.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT patut tersenyum lebar, pasalnya bakal terima dana PIP Hingga Rp 1,8 juta asal memiliki beberapa ciri berikut ini.

Jadi bantuan sosial yang di maksudkan di sini adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari Kementerian Pendidikan yang diberikan kepada siswa dalam bentuk tabungan.

Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak sekolah di Indonesia.

BACA JUGA:SELAMAT! KPM Kategori Ini Cair Bansos Dobel dan BLT MRP Rp400 Ribu

BACA JUGA:ASTAGA! 3 Bansos Bakal Dihapus Pemerintah, Terakhir 30 Juni 2024, Apakah PKH dan BPNT Termasuk?

Salah satu upayanya adalah dengan menyediakan bantuan tunai melalui berbagai program bantuan pendidikan seperti PIP.

Bantuan PIP ini akan diprioritaskan untuk diberikan kepada siswa-siswi keluarga penerima bansos PKH dan BPNT yang bersumber dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan PIP kepada siswa-siswi di masing jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda.

Untuk pendidikan jenjang SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 dan khusus untuk siswa siswi tahun ajaran baru kelas 1 dan untuk kelas 6 semester genap maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000.

BACA JUGA:Cek Disini! Ini Cara Cek Bansos 2024 Cuma Pakai KTP, Beserta Jenis dan Besarannya, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Harap Bersabar! 15 Golongan KPM Ini Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Siapa Aja?

Siswa-siswi jenjang SMP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000, namun untuk siswa siswi tahun ajaran baru kelas 7 dan yang masuk dalam SK Pemberian di semester genap untuk kelas 9 maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 375.000.

Sementara itu bagi siswa -siswi jenjang SMA sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000, naun bagi siswa siswi tahun ajaran baru kelas 10 dan siswa siswi kelas 12 yang masuk dalam SK Pemberian semester genap akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan