Polres Ogan Ilir Gencar Sosialisasi Larangan Membakar Lahan, Antisipasi Karhutlah
Polres Kabupaten Ogan Ilir Gencar melakukan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar-Wijdan koranpalpres.com-
5. Hindari membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
"Pemasangan spanduk tentang Himbauan Karhutla berlokasi di tepi jalan akses Desa Lorok menuju Desa Pulau Kabal Indralaya Utara yang mana disekitar lokasi merupakan daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tutur Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, Sabtu 20 Juli 2024.
BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolres Ogan Ilir, Ini 3 Program Prioritas AKBP Bagus Suryo Wibowo
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir: Tidak Ada Toleransi Bagi 'Pemain' Minyak Ilegal di Ogan Ilir
Dikatakannya juga, bahwa dalam kegiatan mitigasi karhutla juga dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya dengan melakukan kegiatan himbauan dan pemasangan spanduk himbauan karhutla.
"Kegiatan Pemasangan spanduk himbauan karhutla ini juga di lakukan di daerah rawan karhutla," terangnya.
Lebih lanjut katanya, pihaknya melarang keras, membuka hutan, kebun dan lahan serta membuang puntung rokok yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Pelaku pembakaran hutan dikenai Pidana dengan melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 78 ayat 8 UU RI tahun 1999," paparnya.
BACA JUGA:Patroli dan Razia Malam Hari, Polres Ogan Ilir Harapkan Ini
BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Akan Gelar Operasi Patuh Musi 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tukasnya.