NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Simak Cara Praktis Sinkronisasinya

Saat ini NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP, silakan registrasi-freepik.com-

PALEMBANG - Apakah kamu sudah tahu? jika kita sudah bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat difungsikan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Seiring dengan mulai berlakunya kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan cara integrasi antara NPWP dan NIK.

Sehingga kita tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk mendaftarkan NPWP, karena sinkronisasi antara NIK dan NPWP sudah berjalan. 

Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan Sinkronisasi NIK-NPWP sampai dengan 31 Desember 2023. 

BACA JUGA:100 Persen Rampung, Ferris Wheel Segera Beroperasi Awal Desember

Lalu, bagaimanakah caranya? 

Berikut Langkah Mensinkronisasikan NPWP dan NIK

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

2. Pilih login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

3. Masukkan 16 digit NIK, sesuai dan benar, tidak ada salah tulis.

4, Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

BACA JUGA:Dies Natalis UIN Raden Fatah ke-59: Catat Sejarah Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan