NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Simak Cara Praktis Sinkronisasinya
Saat ini NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP, silakan registrasi-freepik.com-
Cara Alternatif Jika Proses Gagal Dilakukan
1. Masukl ke laman www.pajak.go.id,
2. Pilih login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 15 digit NPWP yang sesuai,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Masuk menu profil lalu pilih Data Profil,
7. Cantumkan 16 digit NIK sesuai KTP,
8. Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’,
9. Klik ubah profil,
Apabila berhasil, silahkan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Info tambahan, Jika data NIK berhasil diinput, maka pengguna lanjut untuk memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya. Bagaimana, sudah dicoba? mudah bukan?
BACA JUGA:Ini Penyebab Wakil Tim Asia U-17 Tak Bisa Bicara Banyak di Piala Dunia U-17
NPWP dan Manfaatnya
Setiap warga negara Indonesia resmi, punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).