https://palpres.bacakoran.co/

Sumur Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel Harapkan Ini Kepada Pemerintah Daerah

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meminta adanya komitmen pemerintah daerah terkait terbakarnya sumur minyak ilegal di areal rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V Desa Srigunung, Kabupaten Musi Banyuasin pada Ahad 21 Juli 2024 yang menelan korban--Bidhumas Polda Sumsel

Mantan Kapolda Jambi tersebut mengaku salah satu kendala yang dihadapi adalah banyaknya pintu akses menuju lokasi, beratnya lokasi tanah licin berlumpur akibat genangan minyak mentah dan rawan terbakar.

“Kami berharap ada komitmen pemerintah provinsi Sumsel untuk menghentikan segala bentuk penambangan ilegal. Penegakan hukum saja tidak bisa menghentikan penambangan ilegal,” tandasnya.

BACA JUGA:Luar Biasa! Kapolrestabes Palembang Sumbang Suara Emas di Konser Amal Bersama Godbless, Begini Keseruannya

BACA JUGA:Jalin Silaturahi Lintas Negara, Ini Komentar Kabaharkam Polri Tentang Kejuaraan International Kapolri Cup

Perlu solusi, kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk pemerintah dan juga TNI untuk melakukan penindakan pembongkaran terhadap kilang minyak illegal. Hal ini karena resistensi dari masyarakat sangat tinggi disamping juga dibutuhkan biaya besar.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meminta secara tegas meminta pihak SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur ilegal secara permanen.

Hal ini agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara, khususnya wilayah Musi Banyuasin tersebut.

Hal ini tidak lain terkait kembali terbakarnya sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Ahad 21 Juli 2024.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Polda Sumsel Siap Bersinergi, Hentikan Kebiasaan Membakar Lahan

BACA JUGA:Simulasi Penanggulangan Karhutla, Ada Sosok Jenderal Berpangkat Tinggi di Polda Sumsel Hadir, Ini Buktinya

Diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke seller.

Atau bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.

“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” ujarnya.

Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam penanganannya, Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus.

BACA JUGA:Beginilah Cara Korlantas Polri PAstikan Keamanan Venue PON XXI di Sumut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan