Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Ogan Ilir-Polres Ogan Ilir-
"Melihat keberadaan tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan," tukasnya.
AKP M Ilham menjelaskan, untuk tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
BACA JUGA:Siap-Siap Hadapi Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Cek Peralatan Pemadam
Peraturan ini tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancamannya, paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00," tambahnya.