Kado HBA Ke-64! Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, 3 di Antaranya Pejabat ASN Lahat

Bertepatan pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka, 3 di antaranya pejabat ASN Lahat. Hal itu diungkapkan langsung oleh Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertepatan pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka, 3 di antaranya pejabat ASN Lahat.

Yang tidak lain mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera di Lahat.

Hal ini yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian Negara atau kerugian Perekonomian Negara pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumsel.

Hal ini pun berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024. 

BACA JUGA:Fantastis! Ternyata 4 Komoditas Inilah Salah Satu Penyumbang Inflasi di Indonesia, Ada yang Tau?

BACA JUGA:Palembang Mati Lampu Selama 2 Hari, 22-23 Juli 2024, Durasi 3 Hingga 7 Jam, Cek Wakutnya di Sini

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH mengatakan, bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini (Senin, red) dilakukan Penetapan 6 orang sebagai tersangka.

Dengan inisial ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Serap Dana 2,7 Triliun, Pembangunan Jalan Tol Jambi Bakal Hubungkan Sumsel Secara Utuh Tahun Depan

BACA JUGA:Mengejutkan! Desa Paling Kaya di Indonesia, Bebas Pengangguran dengan Pendapatan Diluar Dugaan

Kemudian, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan