https://palpres.bacakoran.co/

Kado HBA Ke-64! Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, 3 di Antaranya Pejabat ASN Lahat

Bertepatan pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka, 3 di antaranya pejabat ASN Lahat. Hal itu diungkapkan langsung oleh Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH.--Kurniawan

Yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

BACA JUGA:Ayo Ikuti Walikota Palembang Open Tennis Tournament 2024, Rebut Hadiah 22 Juta Rupiah

BACA JUGA:Asyik! Tol Pertama Jambi Hampir Tuntas, Warga Bahagia Bisa Akses Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Sumsel

Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat.

Yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016.

Serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 sampai dengan 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 sampai dengan 2013.

BACA JUGA:Maju di Pilkada 2024! Ratu Dewa Sudah Ajukan Pensiun Dini, Tinggal Tunggu Surat Mendagri

BACA JUGA:Siaga Karhutla! Sumatera Selatan Komitmen Jalani 9 Poin Penting Arahan Airlangga Hartarto ini

Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

"Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kita tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Palembang Akan Mati Lampu Selama 3 Jam Mulai 20 Juli 2024 Besok, Cek Daerah yang Terdampak!

BACA JUGA:Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Ingatkan Warga Palembang Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan