Para Rektor Ini Guru Besar yang Tidak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen Selain Urusan Akademik
Rektor UII, Fathul Wahid menolak menuliskan gelarnya di namanya jika bukan urusan akademik.-uii.ac.id-
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur dan Masuk Sekolah Sesuai Kalender Akademik Per Provinsi
1. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII)
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid sudah mengimbau kepada para pejabat struktural di lingkungan perguruan tingginya untuk menuliskan nama dia tanpa gelar.
Dia memandang kampus harus menjadi salah satu tempat paling demokratis. Sebuah tempat yang seharusnya mengajarkan tiadanya sekat-sekat. "Jabatan profesor memang sebuah capaian akademik, tetapi yang melekat di sana lebih banyak tanggung jawab publik," ucap dia seperti dilansir dari laman tempo.co.
Ia mengatakan selama ini, seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum yang membutuhkan tanda tangannya sebagai rektor, selalu menuliskan gelar lengkap seperti Prof. Fathul Wahid, S., M.Sc., Ph.D.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Tambah Profesor Baru, Program Percepatan Guru Besar Terus Bergulir
Ia memandang jika memang beberapa hal membutuhkan pencantuman gelar tersebut seperti ijazah, transkrip nilai, dan yang setara tidak menjadi masalah.
Tetapi di luar itu sepertinya ia memandangnya tidak terlalu urgen.
Menurut dia profesor di Indonesia semakin banyak, tetapi sulit untuk mencari yang benar-benar konsisten melantangkan kebenaran ketika ada penyelewengan.
2. Rektor Universitas Airlangga (Unair)
BACA JUGA:Suyuthi Pulungan, Profesor Bersahaja Panutan UIN Raden Fatah Palembang Tutup Usia
Rektor Unair M. Nasih menyebut telah menyampaikan kepada tenaga pendidik kampusnya, agar tidak mencantumkan gelar pada namanya di beberapa dokumen atau surat.
Sebab ia telah lama memosisikan diri untuk menulis titel, termasuk gelar professor hanya pada waktu-waktu yang tepat.
Ia tegas mengatakan, tidak perlu menuliskan gelar dalam urusan yang bukan tugas akademis.
Nasih menjelaskan kalau di Unair, ia meminta gelar itu tidak perlu ditulis kalau sifatnya administratif, karena bukan tugas akademis, kecuali kalau wisuda, menjadi penguji, dan tugas akademis lainnya.