https://palpres.bacakoran.co/

Penting Buat Panitia Ospek! Kemdikbud Rilis Panduan Pengenalan Kampus bagi Maba 2024, Cegah Perundungan

Ilustrasi - Penting Buat Panitia Ospek! Kemdikbud Rilis Panduan Pengenalan Kampus bagi Maba 2024, Cegah Perundungan-pixabay-

KORANPLAPRES.COM- Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2024.

PKKMB umumnya dikenal sebagai masa orientasi kampus atau biasa disebut dengan ospek, PKKMB memang penting untuk mengenalkan budaya ataupun fasilitas yang ada di Kampus.

Dalam hal ini, mahasiswa baru akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan sehingga ia siap untuk menempuh pendidikan di Universitas.

Panduan ospek dikeluarkan oleh Kemendikbudristek ini bisa menjadi acuan oleh panitia maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

BACA JUGA:Para Rektor Ini Guru Besar yang Tidak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen Selain Urusan Akademik

BACA JUGA:Biaya UKT UNSRI Jalur Mandiri USMB 2024 Jenjang D3 dan S1, Pendidikan Kedokteran Rp40.000.000 Per Semester

Dalam hal ini panduan yang tertera yaitu harapan kegiatan ospek di PTH seluruh Indonesia dapat menyenangkan dan terbebas dari perundungan ataupun kekerasan.

Berikut ini Informasi Pelaksanaan PKKMB 2024:

Dalam pelaksanaan PKKMB 2024 dapat dilakukan selama 2 hingga 6 hari mulai pukul 07:00 - 16.30 waktu sekitar. Untuk tempat dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kampus.

Penyampaian materi dari kegiatannya dilakukan secara hybrid ataupun luring. Bentuk dari penyampaian materi juga bisa didesain baik lewat diskusi maupun simulasi dan lainnya.

BACA JUGA:Jurusan Ilmu Komunikasi di Kampus Indonesia Terbaik Versi THE AUR 2024, Reputasi Akademik Mendunia

BACA JUGA:5 Kampus di Indonesia yang Menawarkan Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Kampusmu Ada?

1. Semangat kebangsaan

Mahasiswa baru ditanamkan kesadaran berbagangsa, bernegara, bela negara, dan kepedulian terhadap lingkungan serta masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan