https://palpres.bacakoran.co/

Polri Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan Dugaan Bocornya RPH MK Soal Usia Capres dan Cawapres

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro--humas

BACA JUGA:Wah! Kapolres Ini Hadir di Tengah Aksi Damai Solidaritas Palestina di Kantor Pemkab Lahat

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020.

Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan