Polri Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan Dugaan Bocornya RPH MK Soal Usia Capres dan Cawapres
Editor: Kurniawan
|
Sabtu , 18 Nov 2023 - 15:07
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro--humas
BACA JUGA:Wah! Kapolres Ini Hadir di Tengah Aksi Damai Solidaritas Palestina di Kantor Pemkab Lahat
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020.
Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.*