Gebrakan Besar Menuju Standar Kompetensi Penerjemah Indonesia, Menjadi Masyarakat Berkompeten

Gebrakan Besar Menuju Standar Kompetensi Penerjemah Indonesia, Menjadi Masyarakat Berkompeten-Kemendikbud.go.id-

Dalam hal ini komunitas penutur, Kemendikbudristek akan melibatkan secara intensif keluarga para maestro serta pegiat pelindung bahasa dan sastar dalam hal penyusunan model dari pembelaharan bahasa daerah, 

pengayaan materi bahasa daerah dalam kurikulum hingga perumusan muatan lokal kebahasaan dan kesastraan.

BACA JUGA:Rezeki Ngalir! Dapat Saldo DANA Rp300 Ribu Cuma Chattingan Aja , Auto Senyuman Lebar

BACA JUGA:EduRank 2024, Inilah 25 Universitas Terbaik di Indonesia, Universitas Sriwijaya Ada di Nomor Berapa?

Dari kegiatan Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI bidang penerjemahan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dari seluruh peserta dan naskah RKKIN yang sudah tersusun sehingga siap untuk diajukan menjadi Keputusan Menteri.

Kemendikbudristek hendak melatih para guru utama juga beserta guru-guru bahasa daerah, untuk mengadopsi prinsip flesibilitas, inovatif, kreatif dan menyenangkan yakni berpusat kepada siswa dalam mengadaptasi dari model pembelanjaraan sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing, serta membangun kreativitas yaitu melalui bengkel bahasa dan sastra.

BACA JUGA:SIAP-SIAP Kaget! 5 Culture Shock yang Kamu Alami Saat Menempuh Pendidikan di Luar Negeri

BACA JUGA:Penting Buat Panitia Ospek! Kemdikbud Rilis Panduan Pengenalan Kampus bagi Maba 2024, Cegah Perundungan

Pada tahun 2022 yaitu jumlah bahasa daerah yang menjadi objek revitalisasi yaitu sebanyak 38 bahasa daerah tersebar di 12 provinsi yaitu, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan