Buset! Gara-gara Melakukan Pencurian Disertai Merampas Hak Suami Orang, Pria Ini Ditangkap Jatanras
Gara-gara melakukan pencurian disertai merampas hak suami terhadap seorang berinisial KSK, pria ini ditangkap anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, dimana Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menunjukkan barang buktinya.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Gara-gara melakukan pencurian yang disertai hak suami orang lain terhadap seorang berinisial KSK (57), pria ini ditangkap anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Tersangka diketahui bernama Rizaldi alias Ijal (29), dimana peristiwa terjadi di Toko Mitra Motor yang beralamat di Jalan Palembang-Jambi KM 16, Kabupaten Banyuasin, Ahad, 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Sedangkan untuk tersangka kabur ke kota Lahat, lalu ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024 pada pukul 20.00 WIB oleh anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, perlu diketahui bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus terlarang terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penodongan di Jalan Lintas, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Gara-gara Masak Air, 3 Unit Rumah di Palembang Menjadi Arang
"Saat peristiwa terjadi korban seorang diri, dimana informasi yang kita dapatkan bahwa suami korban sedang tidak berada di toko, bahkan tersangka telah mengetahui hal tersebut," ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Melihat kondisi yang sangat mendukung, katanya tersangka ini lalu masuk ke dalam toko melalui belakang.
Setelah masuk tersangka langsung mengikat yang disertai pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.
"Dari pengakuan tersangka sendiri selain mengambil barang beharga juga merampas hak suami korban di lantai 2," terang Dirreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
Barang berharga yang diambil tersangka diantaranya ada uang Rp22 juta, 1 unit HP. Namun tersangka kaget saat sedang berada di lantai 2 kedatangan suami korban.
"Pada saat itu suami korban datang dan masuk ke toko, sehingga tersangka ini terkejut dan melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," paparnya.