Miras Ilegal Hasil Tangkapan di Perbatasan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12 Satria Bhuana Lakukan Hal ini
Prajurit TNI di daerah perbatasan yang tergabung dalam Pos Long Nawang Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12 Satria Bhuana Prakasa melaksanakan pemusnahan miras yang telah ditangkap selama penugasan. --Pendam II Sriwijaya
BACA JUGA:Ada Sosok Danrem Gapo Dampingi Pangdam Dalam Sosialisasi Karhutla Kabupaten OKI, Ini Faktanya
Waktu tempuh untuk sampai ke patok pertama selama 2-3 jam dan bahkan kadang memakan waktu berhari hari berjalan kaki untuk pengecekan beberapa patok batas negara.
"Saat patroli untuk mencapai patok tersebut sering ditemui medan tebing terjal dan curam membuat perjalanan menuju patok sangat berat," imbuhnya.
Sesampainya di titik lokasi patok, lanjutnya, tim patroli Satgas Pamtas Yonarhanud 12 Satria Bhuana Prakasa melakukan pengecekan koordinat.
Dan memastikan kondisi patok perbatasan tersebut tidak bergeser atau pindah tempat dan untuk selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas.
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Dandim Lampung Timur Tiba-tiba Pimpin Apel Gelar Pasukan, Ternyata Dalam Rangka Ini
Tugas patroli, kata Danki untuk mengecek kondisi patok perbatasan merupakan tugas pokok Satgas.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menegakkan Kedaulatan Negara.
“Dengan patroli patok yang dilakukan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pergeseran patok perbatasan," ungkapnya.
Hal ini karena komitmen pihaknya sangat jelas, tidak akan menyerahkan satu jengkalpun tanah kepada negara lain.
BACA JUGA:Sasaran Fisik TMMD Ke-121, Kodim Rejang Lebong Terus Kebut Pengerjaannya, Berikut Buktinya
BACA JUGA:Jenderel Bintang 2 Kodam II Sriwijaya Ini Resmi membuka Diksarlin Politeknik Negeri Sriwijaya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".