Terjun Ke Kabupaten OKI Mengendarai Motor, Kapolda Sumsel Monitoring Penanganan Karhutla, Berikut Buktinya

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melakukan monitoring personel Polda Sumsel yang melaksanakan penanganan Karhutla di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dengan mengendarai sepeda motor, Sabtu 3 Agustus 2024.--Bidhumas Polda Sumsel

Danramil Tulung Selapan, Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso, serta seluruh kepala desa dalam kecamatan Tulung Selapan.

Setelah beristirahat sejenak dan makan siang bersama, Kapolda meninjau kesiapan peralatan karhutla di Kecamatan Tulung Selapan. 

BACA JUGA:Berangkatkan 170 Personel BKO Operasi Mitigasi Karhutla, Kapolda Sumsel: Segera Padamkan Api Sebelum Membesar

BACA JUGA:Mengamankan Pilkada Serentak, Ada Operasi Mantap Praja Musi 2024 di Polda Sumsel

Selanjutnya bertempat di aula kantor Camat Tulung Selapan, Kapolda memberikan arahan kepada masyarakat dan stakeholder setempat tentang upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan beberapa poin penting terkait kesiapan menghadapi karhutla antara lain yang diharapkan seluruh elemen.

Termasuk instansi dan masyarakat dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pihak perusahaan diharapkan menjaga wilayah perusahaan agar tidak terjadi karhutla dan berperan aktif.

BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Pelatihan Sispam Kota 2024, Ini Arahan Kapolres

BACA JUGA:Instruksi Dari Jenderal Bintang 2, Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tancap Gas

Dengan prasarana yang ada untuk membantu memadamkan karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat umum diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta turut serta memadamkan api apabila terjadi karhutla di wilayahnya.

Adanya penguatan infrastruktur dan sumber daya dalam penanggulangan karhutla, termasuk penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang memadai serta pelatihan bagi petugas pemadam dan relawan.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tidak ada toleransi bagi mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran.

BACA JUGA:Tenyata Ini Tujuan Ditlantas Polda Sumsel Selenggarakan Lomba Pocil di PTC Mall

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan