Warga Karang Anyar Minta Panitia Kabupaten Komitmen Hasil Pilkades Yang Sudah Ditetapkan

Keluarga dan simpatisan pemenang Pilkades desa Karang Anyar -Foto:Hengki Pransis/-palpres

BACA JUGA:Alokasikan Alkes di Posyandu Di Desa, Pemdes Jagabaya Harapkan Ini

“Kami sebagian besar dari masyarakat akan terus mendukung calon kades terpilih yang sudah ditetapkan, jangan diganggu gugat lagi, kami akan mengawal hasil keputusan itu sampai pelantikan,” katanya.

Sementara itu, warga Desa Karang Anyar lainnya, Arifin menambahkan, terkait masalah yang masih dipersoalkan yakni banyaknya suara tidak sah sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi.

“Kalau mempersoalkan suara tidak sah ya calon kades terpilih bapak Martono itu juga banyak suaranya yang hangus, maksud saya sudah lah, ini sudah ditetapkan, yang terpilih ini merupakan kehendak Allah SWT,” katanya.

Arifin menjelaskan, terkait banyaknya suara hangus karena masyarakat mencoblos dengan kondisi surat suara masih terlipat atau belum dibentangkan penuh, awalnya yang banyak dirugikan adalah kandidat Martono.

BACA JUGA:Dijamin Efektif! 8 Cara Menghafal Al Quran Yang Bisa Kamu Terapkan Ala Ustadz Swandi

Pada saat penghitungan suara dari kotak suara pertama TPS 1, saksi dari kandidat Martono sempat meminta agar itu disahkan karena disebabkan oleh faktor human error dari masyarakat pemilih saat melakukan pencoblosan.

“Waktu buka kotak TPS satu awalnya yang banyak dirugikan itu calon nomor empat (Martono), suara dia banyak hangus, saya sudah ngotot agar suara tidak sah itu disahkan, karena faktor human error, tapi saksi dari calon lain ngotot agar dihanguskan, ya sudah saya diam,” kata Arifin.

“Dan itu disepakati sampai kotak ketiga, tapi pas mau buka kotak keempat, mereka protes minta disahkan, padahal pihak mereka lah dari awal yang ngotot bilang tidak sah, kok malah di ujung ngotot minta disahkan, itu kan lucu, tidak adil lah, mau untung di mereka saja,” tambah Arifin.

Sebagai informasi, polemik hasil Pilkades Karang Anyar ini berbuntut panjang lantaran banyaknya suara tidak sah atau hangus mencapai 496 suara.

BACA JUGA:Makanan Khas dari Bali Nusra dan Maluku, Nomor 5 Bukan Jenis Tumbuh-tumbuhan Lho

Bahkan, pilkades di desa ini nyaris dimenangkan oleh suara hangus, maksudnya jumlahnya hampir menyamai suara yang diperoleh oleh calon kades terpilih, bahkan hanya berselisih tiga suara saja.

Calon kades terpilih yang memperoleh suara terbanyak adalah kandidat nomor urut 4 atas nama Martono, memperoleh sebanyak 499 suara.

Sedangkan jumlah suara hangus sebanyak 496 suara, disusul perolehan suara kandidat nomor urut 5 yakni Wildan Hakim yang meraih 464 suara.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Karang Anyar, Tamrin mengatakan suara tidak sah kebanyakan lantaran ada dua lobang di surat suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan