Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu, Ternyata Bersumber Ini
Akhirnya, Densus 88 Antiteror Polri berhasil mengali informasi mengenai dana untuk membeli bahan-bahan (bom) ini didapat oleh terduga teroris HOK (19) dari uang jajanya yang diberikan orang tua dan di tabung.--Bidhumas Polda Sumsel
BACA JUGA:Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” jelasnya. Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".