Tancap Gas! Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Selamatkan Kerugian Negera, Ini Nilainya

Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tancap gass melakukan penertiban dilapangan hingga mampu selamatkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar. --Pendam II Sriwijaya

Subsatgas Gakkum kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muara Enim  2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus.

Subsatgas Gakkum kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum  kabupaten Musirawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Pali 1 kasus.

BACA JUGA:Selamatkan 2,2 Juta Jiwa, Pencapaian Ditresnarkoba Polda Sumsel di Semester Pertama 2024 Bikin Terkejut

BACA JUGA:Berikut Cara Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla Padamkan Api di Indralaya Utara

Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus dan Subsatgas Gakkum kabupaten OKU Timur 1 kasus.

Kombes Pol Bagus menguraikan dari jumlah kasus yang ditanganinya, tim menangkap 73 tersangka, mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.

“Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU,” bebernya.

Kombes Pol Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara milyaran rupiah.

BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 Berikan Pin Emas dan Piagam Penghargaan ke Personel Polda Sumsel Jajaran, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pencegahan Karhutla di Banyuasin, Anggota Brimob Polda Sumsel BKO Turun Tangan

“Kalau kita hitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 milyar,” tegasnya.

Kalau untuk perbandingan penindakan periode Januari - Agustus ditahun 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2. 

Itu sudah selesai semua. Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka.

Dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Personel Dalam Pengoperasian E-Samapta, Langkah Ini Jadi Solusi Polda Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan