https://palpres.bacakoran.co/

Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Beginilah Motifnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK ungkap motif dibalik meninggalnya M Yunus warga desa Ibul Besar I, kabupaten Ogan Ilir meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan sekujur tubuhnya sambil menunjukkan barang --Kurniawan

Tapi akibatnya tersangka kesal karena tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan diantara keduanya.

Ternyata sakit hati tersangka ini tidak terhenti disitu. Dengan menggunakan sepeda motornya, pelaku pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban.

BACA JUGA:WADUH! Demi Modal Judol di Situs ini Pedagang Ayam Asal Sukabumi Nekat Curi 40 Kg Beras

BACA JUGA:Dijanjikan Pekerjaan, Seorang Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan

“Kembali terjadi cekcok dan tersangka yang sudah dikuasai amarah, menyabetkan senjata tajam berulang ulang. Korban sempat menangkis dan berlari," terangnya. 

Namun dikejar oleh pelaku dan terus menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang mengenai kepala dan bagian belakang, kemudian roboh dengan tubuh penuh luka.

Usai melakukan aksinya pelaku pulang kerumah. Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan adanya 2 orang saksi yamg mengetahui kejadian tersebut.

“Kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku. Kita lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah hari Selasa 6 Agustus 2024 menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kebakaran di Sematang Borang, Polisi Selidiki Penyebabnya

BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu, Ternyata Bersumber Ini

Untuk barang bukti sebilah berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sudah kami amankan.

“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Riyan karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” sambungnya.

Atas tindakannya, tersangka Riyan Saputra alias Riyan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 BACA JUGA:Amankan 25,280 Gram Sabu dan 85 Butir Ekstasi, Polres Ogan Ilir Klaim Selamatkan 423 Jiwa dari Jeratan Narkoba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan