Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Beginilah Motifnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK ungkap motif dibalik meninggalnya M Yunus warga desa Ibul Besar I, kabupaten Ogan Ilir meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan sekujur tubuhnya sambil menunjukkan barang --Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK ungkap motif dibalik meninggalnya M Yunus (44) warga desa Ibul Besar I, kabupaten Ogan Ilir meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan sekujur tubuhnya.  

Kejadian tersebut terjadi pada Ahad 4 Agustus 2024 tersebut sempat menghebohkan warga. Dengan berbagai pendekatan yang persuasif yang dilakukan Polrestabes Palembang.

Akhirnya, tersangka Riyan Saputra alias Riyan (29) warga Dusun I desa Ibul Besar III Pamulutan Ogan Ilir kemudian menyerahkan diri ke Polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu 6 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Pengamanan Pilkada Serentak, Jenderal Bintang 1 di Korem Gapu Ikuti Rakor Lintas Sektoral

BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Harus Kehilangan Uang Rp26,5 Juta, Gara-gara Tindak Pidana Ini

 

Yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza mengatakan permasalahan jual beli minyak solar milik korban yang kemudian menyulut emosi pelaku sehingga nekat menghabisi korban.

“Berawal saat tersangka yang saat itu mangkal ngojek diwarung tak jauh dari TKP, kemudian sekira pukul 03.00 WIB didatangi orang yang tidak dikenalnya," katanya. 

Dan mengatakan bahwa korban mau menjual minyaknya sebanyak 2 jerigen dengan harga Rp450 ribu dan upah Rp50 ribu.

Sejurus kemudian, tersangka bergegas menemui korban bermaksud untuk memperjelas pesan dari orang yang menjumpainya diwarung perihal penjualan minyak milik korban.

BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp5.000, Kepala Sopir Angkot di Palembang Diperban

BACA JUGA:Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum ASN Korupsi Honor 94 Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun, Kok Bisa?

“Kemudian pelaku bertemu dengan korban, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menjualkan minyak tersebut seharga Rp450 ribu dengan upah Rp50 ribu," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan