Sikat Rp 10 Juta dengan Cara Ini, 2 Pelaku di Cangking Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp 10 juta di Desa Suak Batok-Polres Ogan Ilir-

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah saudara ST 22  tahun dan IMS 29 tahun.

"Upaya penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan