Potensi Tabung Kosong di Empat Lawang, Ada Lima Kondisi yang Memungkinkannya

Potensi tabung atau kotak kosong bisa terjadi di Pilkada dengan lima kondisi-pikadakita-

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ajak Media Bersinergi, Harapkan Berita Berimbang Selama Pilkada 2024

"Kondisi itu setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata Dody.

Di samping itu,  ada pula kondisi kedua yaitu lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU, tetapi setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menjelaskan sesudah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Kemudian, kata Dody, ada kondisi ketiga yakni  pasangan calon berhalangan maju sejak penetapan hingga masa kampanye. Pada saat yang sama, partai politik tidak mengajukan kandidat lainnya.

BACA JUGA:Drama Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Lahat Pimpin Simulasi Hadang Massa Brutal

Ia juga memaparkan partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti. Atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang sehingga yang terjadi hanya terdapat satu pasangan calon.

Selanjutnya kondisi keempat adalah terdapat pasangan calon sejak kampanye hingga pemungutan suara berhalangan tetap.  Sementara partai politik juga tidak mengajukan kandidat lain. Atau bisa jadi pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.

Yang terakhir, Dody mengatakan kondisi lainnya adalah adanya sanksi diskualifikasi terhadap  pasangan calon yang  hal itu terjadi sebab pasangan calon dianggap melanggar aturan Pilkada.

"Ada pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada yang membuat hanya terdapat satu pasangan calon," tukas dia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan