Potensi Tabung Kosong di Empat Lawang, ini Kata Ketua KPU dan Bawaslu
Potensi tabung atau kotak kosong bisa terjadi di Pilkada dengan lima kondisi-pikadakita-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Potensi munculnya paslon tunggal melawan tabung kosong terindikasi akan muncul di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2024.
Munculnya kondisi seperti ini pada Pilkada Empat Lawang kemungkinan terjadi sebab saat ini mayoritas dukungan partai di DPRD Empat Lawang mengarah kepada paslon Joncik Muhammad dan Arifai.
Ada 35 kursi partai di DPRD Empat Lawang.
Dari kabar terbaru gabungan partai dengan jumlah 29 kursi telah menyatakan mendukung paslon tunggal Joncik Muhammad dan Arifai tersebut.
BACA JUGA:Drama Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Lahat Pimpin Simulasi Hadang Massa Brutal
BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak, Dandim Tegaskan Satu Hal ini Ke Personel Gabungan
Sedangkan kemungkinan terbentuknya poros paslon mustahil terjadi sebab syarat dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh paslon adalah 7 kursi.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman dilansir dari beberapa media daring mengakui pihaknya belum mendalami aturan pemilu terkait paslon tunggal lawan kotak kosong tersebut.
“Belum terlalu kita dalami ya, tetapi kalau berpedoman dengan yang sudah-sudah dan juga digambarkan dalam rancangan bahwa 50 persen plus 1 dari nilai suara sah itu harus dimiliki atau dipenuhi oleh pasangan calon untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat atau terpilih, menjadi pemenangnya,” kata dia.
Di Empat Lawang sendiri ia menyebut, sampai kini belum begitu nampak intensitas pengenalan paslon yang akan maju sebagai paslon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Lakukan Penebalan Keamanan Dalam Giat PAM Pleno, Ini Buktinya
BACA JUGA:Rapat Pleno DPHP Pilkada 2024, Danramil Dagangan Ajak Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Hanya saja sambung dia, KPU selaku penyelenggara tetap akan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan jadwal.
"Mengenai apakah nanti hanya akan ada satu paslon atau dikenal dengan istilah tabung kosong, seluruh tahapan proses pecalonan, pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Eskan.