Operasi Sikat Musi II! Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencurian Ini
Operasi Sikat Musi II! Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencurian Ini-Polsek Tanjung Batu-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Dalam operasi sikat musi II, jajaran Polsek Tanjung Batu, Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini tepatnya terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Batu Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelakunya adalah Evan Alfarizi 25 tahun, warga Jalan Masjid Al Falah, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu yang diamankan pada Kamis 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, S.H, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/35/VI/2023 yang dibuat pada 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Diduga Akan Melancarkan Aksinya, Begal Bersenpi Diamankan Polsek Tanjung Batu
Dimana tersangka Evan ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Zulkarnain 54 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu Timur.
"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 5 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB," katanya.
Dengan cara katanya, pelaku memanjat pagar rumah korban, lalu kemudian mendobrak pintu di lantai dua, dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
"Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop, sebuah TV LCD, monitor komputer, keyboard, speaker aktif, jam tangan, serta kerudung haji. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 juta Rupiah," tuturnya.
BACA JUGA:Pendekatan Polsek Tanjung Batu Berbuah Hasil, Warga Sukarela Serahkan Senpira
Penangkapan terhadap Evan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Batu.
Tanpa perlawanan, Evan ditangkap oleh Tim Rimau Batu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi.
"Dalam penangkapan ini, tersangka Evan mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia sempat melarikan diri ke Kota Palembang dan Pagar Alam usai melakukan aksinya," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi satu unit monitor komputer merk LG, satu unit keyboard merk Komic, dan dua unit speaker aktif merk Simbadda.